Transaksi Narkotika di Tanbu, MF Dibekuk Setelah Nyanyian MA 

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu membekuk dua laki-laki terduga pembeli dan pengedar Narkotika.

Polisi membekuk MA (26) dan MF (28) pada Minggu (24/7/2022) sekitar pukul 01.30 Wita, di sebuah rumah di Gang Kediri, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Menurut laporan telah ditemukan satu paket sabu di rumah MA, informasi lebih lanjut petugas mengorek keterangan dari mulut MA. Hasil interogasi MA tersebut mengaku membeli paket sabu dari MF.

Dari tempat penggerebekan, polisi mendapati, 1 paket Narkotika jenis sabu berat 0,34 gram, 1 buah kotat rokok merk WIN MILD, 1 bungkus plastik klip, 1 unit HP merk OPPO warna hitam, 1 unit HP merk REDMI.

 

 

Baca juga: JPO A Yani Km 34 Banjarbaru Menghindari Kecelakaan, Pelajar ke Sekolah Aman!

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka MA dan MF.

“Berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis Sabu, kemudian dilakukan penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu yang mengamankan dua laki-laki berinisial MA dan MF,” kata Kasi Humas Polres Tanbu, Rabu (27/7/2022).

“Kedua tersangka beserta barak bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : kk

Artikel Transaksi Narkotika di Tanbu, MF Dibekuk Setelah Nyanyian MA  pertama kali tampil pada Kanal Kalimantan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelaku Penusukan Berakhir Nyawa di Sungai Jingah Dibekuk di Palangkaraya

Pelajari Sistem Pemilahan Sampah dari Hulu, Wali Kota Lisa Bersama Camat Lurah Bertemu Menteri LH RI

Geopark Meratus Kembangkan Lahan Eks Tambang Jadi Potensi Baru