13 Rekomendasi KAD Antikorupsi Kalsel dari FGD dan Raker 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menghasilkan 13 rekomendasi dari Focus Group Discussion (FGD) dan Rapat Kerja (Raker) 2025

Hal itu disampaikan Ketua Pelaksana FGD-Raker 2025, Muhammad Pazri di Hotel Grand Tan Banjarmasin, Kamis (11/12/2025).

Pertama, penguatan integritas pemerintahan dan dunia usaha dengan cara mempercepat digitalisasi layanan publik, perizinan, dan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) guna menutup celah korupsi serta mengurangi kontak langsung.

Selain itu, dunia usaha didorong menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Whistleblowing System (WBS), hingga sertifikasi Ahli Pembangunan Integritas (API) bagi pelaku usaha dan karyawan.

Baca juga: 234 Tersangka dari Operasi Sikat II Intan, Ditreskrimum Polda Kalsel Ungkap Pencurian Baterai Tower Telkom

“Kami mendorong transparansi melalui kepatuhan LHKPN oleh pejabat wajib lapor, serta memastikan keterbukaan informasi dalam proses perizinan dan pengadaan,” kata Pazri.

Kedua, penguatan pengawasan publik dan peran civil society dengan cara memperluas jejaringnya untuk menjadi kanal pengawasan, edukasi publik, dan fasilitator pengaduan Integritas di sektor publik dan privat.

“Pemerintah harus memastikan akses mudah terhadap kanal pengaduan masyarakat sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) 55/2024, termasuk perlindungan identitas pelapor (anonimitas) dan mekanisme tindak lanjut yang jelas,” ungkapnya.

Ketiga, reformasi sistemik untuk mengurangi kerentanan korupsi dengan mengoptimalkan implementasi Monitoring, Controlling, Surveilllance for Prevention (MCSP) dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS-PK) sebagai instrumen perbaikan tata kelola perizinan, PBJ, dan pengelolaan keuangan daerah.

Baca juga: Peringatan HGN 2025 dan HUT ke-80 PGRI, Bupati HSU: Hormati dan Muliakan Guru

Lebih jauh, diperlukan sinkronisasi struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum agar kebijakan antikorupsi berjalan sistematis dan tidak bergantung pada figur atau diskresi semata.

“Penegasan kembali ketentuan approval by silence sebagai instrumen percepatan layanan publik yang wajib disertai SOP jelas untuk mencegah penyalahgunaan,” jelasnya.

Keempat, menggencarkan pendidikan politik dan reformasi pembiayaan politik dengan mendorong masyarakat memilih pemimpin bukan hanya pendekatan emosional tetapi berdasarkan integritas, kapasitas, dan rekam jejak.

KAD Kalsel turut mendorong transparansi pembiayaan politik untuk mengurangi dominasi kepentingan pengusaha yang dapat melahirkan konflik kepentingan dalam kebijakan publik.

“Literasi publik mengenai pentingnya pengawasan masyarakat sebagai bentuk
kedaulatan dan bagian dari kontrol kekuasaan,” tambah Pazri.

Kelima, penciptaan ekonomi bisnis bersih dan kompetitif dengan membangun budaya kompetisi sehat, menghindari praktik rente, serta menolak “gratifikasi budaya” atau pemberian yang menimbulkan konflik kepentingan.

Baca juga: Arus Satu Arah Kepulangan Jemaah Sekumpul, Ini Jalur One Way di Kota Banjarbaru

Lebih lanjut, perlu adanya penguatan kolaborasi pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha dalam penyusunan kebijakan ekonomi yang berintegritas dan inklusif.

“Peningkatan transparansi data perizinan, investasi, dan proyek strategis daerah penting untuk memberikan kepastian hukum dan ruang persaingan usaha yang adil,” terangnya.

Keenam, peningkatan literasi integritas berbasis data dengan mengimbau pemerintah daerah dan dunia usaha memanfaatkan indeks, diantaranya
Costumer Price Index (CPI)
Survei Penilaian Integritas (SPI), Indeks Produksi Industri (IIP), Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK)

“Indeks-indeks tersebut ditujukan sebagai dasar evaluasi tata kelola dan penyusunan kebijakan berbasis bukti,” tutur Pazri.

Tak hanya itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan KAD didorong memperluas sosialisasi Panduan Cegah Korupsi (Pancek) sebagai pedoman bersama pemerintah dan pelaku usaha dalam mencegah korupsi secara sistematis.

Ketujuh, akselerasi digitalisasi perizinan berbasis transparansi dengan memperluas implementasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS–RBA) dan aplikasi daerah guna mengurangi potensi rente dan kontak langsung.

Baca juga: Disperkim LH HSU Dorong Pelaku Usaha Terapkan Pengelolaan Limbah B3

Tak hanya itu saja, dashboard publik status permohonan dan waktu layanan sebagai bentuk jaminan transparansi dan kepastian proses perlu disediakan.

“Perlu diintegrasikan sistem perizinan dengan data pengawasan internal (log history) agar dapat diaudit secara berkala,” bebernya.

Kedelapan, penegasan Approval by Silence dalam hal kepastian hukum dengan memperkuat mekanismenya dengan batas waktu jelas, standar teknis, serta mitigasi risiko penyalahgunaan.

“Pemerintah bisa menyusun SOP rinci terkait tindak lanjut otomatis saat batas waktu terlampaui dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ucap Pazri.

Kesembilan, pencegahan konflik kepentingan dalam perizinan dengan mewajibkan Conflict of Interest Declaration bagi pejabat pemberi izin dan melarang komunikasi informal dengan pemohon.

“Pengawasan internal dan eksternal terhadap potensi intervensi dari aktor politik maupun pelaku usaha harus dikuatkan,” sarannya.

Kesepuluh, penguatan kanal pengaduan perizinan dengan mengoptimasi kanal pengaduan sesuai Pergub 55/2024, termasuk pelaporan anonim dan perlindungan keamanan pelapor.

“Dibutuhkan tracking system agar pelapor dapat melihat progres tindak lanjut aduan secara transparan,” sambungnya.

Kesebelas, penyederhanaan regulasi dan eliminasi celah rente dengan mengevaluasi perizinan yang tumpang tindih dan berpotensi membuka celah permainan rekomendasi.

“Kita perlu mengurangi diskresi berlebihan pada tahapan teknis yang sering menjadi titik rawan,” tukas Pazri.

Baca juga: Jadwal Libur Sekolah Desember 2025 di Tiap Provinsi Beserta Tanggal Merah dan Kalender Pendidikan

Keduabelas, peningkatan integritas Sumber Daya Manusia (SDM) perizinan dengan pelatihan integritas, anti-suap, dan pelayanan publik bagi petugas secara berkala.

“Kita mendorong penerapan SMAP, SOP antikorupsi, dan kode etik khusus pada unit-unit layanan strategis,” imbuhnya.

Ketigabelas, kolaborasi Pemerintah, KAD, dan Dunia Usaha dalam reformasi perizinan dengan melibatkan KAD dan asosiasi usaha dalam Corruption Risk Assessment sektor perizinan.

“Dunia usaha didorong menolak fasilitasi ilegal dan mematuhi seluruh proses resmi
dalam pengurusan izin,” tutup Pazri. (Kanalkalimantan.com/fahmi)

Reporter: fahmi
Editor: bie

Artikel 13 Rekomendasi KAD Antikorupsi Kalsel dari FGD dan Raker 2025 pertama kali tampil pada Kanal Kalimantan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hari Kowal: Sejarah dan 12 Tokoh Angkatan Laut Perempuan Pertama di Indonesia

Gebyar Kesenian Jawa di GOR Rudy Resnawan, Ini Kata Wali Kota Aditya

Pameran Lukisan Tunggal di Mess L, “Jejak” 40 Karya Muslim Anang Abdullah Empat Dekade