Terpidana Jumran Tak Banding, Keluarga Korban Juwita Minta Usut Dugaan Pelaku Lain

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pascavonis pidana seumur hidup kepada Jumran anggota TNI Angkatan Laut (AL), proses hukum kasus pembunuhan Juwita dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin.

Pada persidangan terakhir, Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arie Fitriansyah mengetuk palu hakim yang menyatakan Jumran dihukum penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas kemiliteran TNI AL.

Isi putusan itu pula menyatakan bahwa Jumran bersalah karena melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. Terpidana Jumran melalui penasihat hukum diketahui tidak mengajukan banding.

Hal disampaikan oleh Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, yang memastikan bahwa Jumran tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Militer Banjarmasin.

Baca juga: SPMB Jenjang SMP Berakhir, SMPN 13 Banjarbaru Masih Terima Peserta Didik

Pihak keluarga korban melalui Tim Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita menegaskan bahwa meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, perjuangan untuk mendapatkan keadilan belum selesai.

Terhadap proses ini Kuasa Hukum keluarga korban dari TIM AUK Juwita, Dr Muhamad Pazri mendesak aparat penegak hukum untuk tidak menghentikan penyelidikan.

Terdakwa Jumran telah dihadirkan di hadapan Majelis Hakim Dilmil I-06 Banjarmasin. Foto: wanda

Hal ini buntut adanya kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang diduga turut serta keterlibatan orang sipil. Pihaknya meminta agar kasus ini diusut sampai tuntas, agar tidak ada spekulasi lain pascaputusan Pengadilan Militer tersebut.

Baca juga: Bupati Banjar Hadiri Puncak Harganas Ke-32 di Pemprov Kalsel

Adapun dugaan ada aktor intelektual atau pihak-pihak yang turut serta dalam kejahatan ini harus diusut tuntas demi keadilan dan penghormatan terhadap korban dan keluarga.

“Kami tidak ingin kasus ini berhenti hanya pada satu orang pelaku. Kebenaran harus diungkap secara menyeluruh, pertama berkenaan dengan adanya hasil tes DNA terdakwa dengan sperma yang ada pada rahim korban dinyatakan tidak cocok,” ujar Kuasa Hukum keluarga korban Juwita, Dr Muhamad Pazri, dalam keterangan yang diterima, Jumat (25/6/2025).

Kedua, kata dia, berkaitan dengan tracking GPS mobil yang digunakan Jumran belum diusut tuntas, mengingat bukti titik-titik lokasi rangkaian pembunuhan dan yang ketiga tentang HP Jumran yang harus dilakukan Scientific Crime Investigation (SCI) agar diketahui sebelum, saat, dan sesudah kejadian.

“Terdakwa berkomunikasi dengan siapa saja (yang turut membantu dan rangkaian rencana pembunuhan) serta yang ke empat, yaitu beberapa bukti CCTV tidak dijadikan penyidik sebagai alat bukti pada persidangan,” tegas Pazri.

Baca juga: Kesiapsiagaan Provinsi Kalsel Hadapi Potensi Karhutla 2025

Sementara itu, Supraja perwakilan keluarga Juwita juga menegaskan bahwa pihak keluarga tidak akan berhenti sampai tidak ajukan banding yang menunjukkan proses peradilan telah berakhir.

“Kami akan terus memantau pelaksanaan hukuman Jumran di lembaga pemasyarakatan, memastikan tidak ada upaya pelonggaran atau perlakuan istimewa kepada terpidana,” tegas Supraja.

Dia menyampaikan keberatan apabila kedepannya adanya pengajuan permohonan pindah lapas atau rutan ke daerah lain karena adanya kekhawatiran dugaan penyalahgunaan pemindahan yang sangat rawan.

“Seperti memperoleh fasilitas khusus, adanya permintaan dari keluarga atau pihak tertentu yang tidak sesuai prosedur hukum (permintaan pribadi atau dugaan gratifikasi suap-menyuap terhadap oknum lapas),” tandasnya.

Baca juga: MTQN XXXVI Kalsel, Cabang Khattil Quran Memasuki Babak Final

Kasus pembunuhan Juwita, yang dikenal sebagai jurnalis dan mahasiswi, telah menarik perhatian luas masyarakat sipil dan komunitas pers.

Dukungan terhadap keluarga korban terus mengalir dari berbagai pihak yang menyerukan keadilan dan perlindungan bagi jurnalis di Indonesia. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie

Artikel Terpidana Jumran Tak Banding, Keluarga Korban Juwita Minta Usut Dugaan Pelaku Lain pertama kali tampil pada Kanal Kalimantan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pameran Lukisan Tunggal di Mess L, “Jejak” 40 Karya Muslim Anang Abdullah Empat Dekade

Hari Kowal: Sejarah dan 12 Tokoh Angkatan Laut Perempuan Pertama di Indonesia

Dari Banua Creative Festival, Kalsel Incar Tuan Rumah Ekrafnas 2025