Tim Hanyar Sambut Putusan MK, Siap Hadirkan Saksi di Sidang Pembuktian Sengketa Pilwali Banjarbaru
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar), yang menjadi kuasa hukum dalam perkara sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru, merespons putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mengapresiasi keberanian MK yang meloloskan legal standing permohonan perkara nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ke tahap pembuktian. Perkara diajukan oleh Muhammad Arifin, pemantau pemilu dari Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) Kalimantan Selatan.
Koordinator Tim Hanyar, Pazri, mengungkapkan rasa syukur atas putusan sementara ini yang, menurutnya, merupakan bagian dari upaya menyelamatkan demokrasi di Banjarbaru.
Baca juga: Putusan Dismisal Saidi Mansyur Dibacakan Arsul Sani
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Banjarbaru, para habaib, ulama, tokoh masyarakat, insan media, dan Tim Banjarbaru Hanyar atas dukungan, doa, dan masukannya,” ujarnya.
Pazri menyebut timnya telah menyiapkan dua saksi dan dua ahli untuk memberikan keterangan di hadapan sembilan hakim MK. MK, menetapkan batas maksimal saksi dan ahli yang dapat dihadirkan sebanyak empat orang, dengan pemeriksaan dilakukan dalam satu kali sidang.
“Kami berharap MK bisa mengembalikan keadilan di Banjarbaru, memastikan demokrasi berjalan sebagaimana mestinya, serta menghadirkan pemimpin yang berkualitas,” kata Pazri.
Baca juga: Siswi SMA di Banjarbaru Didapati Meninggal Dunia
Anggota Tim Hanyar, Kisworo Dwi Cahyono, juga menyambut putusan MK dengan mengutip semboyan Pangeran Antasari untuk membangkitkan semangat perjuangan tim.
“Tetap semangat, haram manyarah, waja sampai kaputing,” ujarnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: Rizki
Editor: Rdy
Artikel Tim Hanyar Sambut Putusan MK, Siap Hadirkan Saksi di Sidang Pembuktian Sengketa Pilwali Banjarbaru pertama kali tampil pada Kanal Kalimantan.
Komentar
Posting Komentar