Terlibat Proyek Korupsi Jalan, Pejabat PUPR HST dan Kontraktor Dituntut Tak Lebih Tiga Tahun

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) menuntut dua terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) HST.

Hasbianor, mantan Plt Kabid Bina Marga Dinas PUPR HST yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dituntut 2 tahun penjara. Di sisi lain, Diansyah, pemilik CV Abimanyu selaku kontraktor proyek, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.

JPU awalnya menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan utama Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Namun, mereka akhirnya terbukti bersalah berdasarkan dakwaan alternatif Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Baca juga: Tim Hanyar Sambut Putusan MK, Siap Hadirkan Saksi di Sidang Pembuktian Sengketa Pilwali Banjarbaru

Tuntutan dan Denda

JPU menuntut Diansyah dengan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Diansyah diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp173 juta.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hartanya tidak mencukupi, ia akan dikenakan tambahan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, Hasbianor dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Berbeda dengan Diansyah, Hasbianor tidak diwajibkan membayar uang pengganti.

JPU menyebutkan hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah perbuatan mereka yang merugikan keuangan negara. Tindakan mereka juga bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Khusus bagi Diansyah, ia dinilai belum mengembalikan kerugian negara.

Baca juga: Putusan Dismisal Saidi Mansyur Dibacakan Arsul Sani

“Apabila uang pengganti tidak dibayar setelah sebulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita dan dilelang, atau apabila tidak mempunyai harta mencukupi membayar uang pengganti maka dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan,” kata JPU Hendrik Fayol saat membacakan tuntutan pidana, Selasa (4/1/2025).

Namun, hal yang meringankan kedua terdakwa adalah sikap kooperatif mereka, pengakuan atas perbuatannya, serta peran mereka sebagai tulang punggung keluarga.

Kerugian Negara Rp173 Juta

Kasus ini bermula dari proyek peningkatan kapasitas konstruksi jalan di Layuh Alat, Kecamatan Hantakan, pada tahun anggaran 2021.

Audit menemukan ketidaksesuaian antara spesifikasi pekerjaan dan kontrak, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp173 juta dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Baca juga: Siswi SMA di Banjarbaru Didapati Meninggal Dunia

Kasi Pidsus Kejari HST, Hendrik Fayol, juga berkata, kedua terdakwa telah menerima tuntutan pidana. Namun, penasihat hukum mereka menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Indra Meinanta telah menjadwalkan sidang pledoi pada Selasa (11/2/2025). (Kanalkalimantan.com/Rizki)

Reporter: Rizki
Editor: Rdy

Artikel Terlibat Proyek Korupsi Jalan, Pejabat PUPR HST dan Kontraktor Dituntut Tak Lebih Tiga Tahun pertama kali tampil pada Kanal Kalimantan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pameran Lukisan Tunggal di Mess L, “Jejak” 40 Karya Muslim Anang Abdullah Empat Dekade

Dari Banua Creative Festival, Kalsel Incar Tuan Rumah Ekrafnas 2025

Turun ke Sungai, Perempuan di Desa Sungai Rangas Hambuku Pulang Terbungkus Kain