Tanggap Darurat Sampah di Banjarmasin 6 Bulan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) sedang menghadapi masalah sangat serius. Menyusul penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI karena melanggar aturan pengelolaan sampah.

Penutupan yang sudah berlangsung sejak Sabtu (1/2/2025) menyebabkan timbunan sampah di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina pun sampai mengeluarkan surat menetapkan status tanggap darurat sampah.

Surat Nomor 600.415/0121/SET-DLH/II/2025 tersebut dikeluarkan pasca penutupan TPA dan melihat sampah tertumpuk di TPS.

Baca juga: Pengecer Boleh Jual Si Melon, Pangkalan di Banjarbaru Masih Pakai Skema KTP

Tanggap darurat sampah di Banjarmasin berlaku selama 6 bulan sejak tanggal 1 Februari – 31 Juli 2025.

Wali Kota Banjarmasin juga mengeluarkan surat edaran tentang gerakan gaya hidup sadar sampah. Tujuannya untuk mengurangi produksi sampah.

Masyarakat diimbau untuk mencegah timbulan sampah dengan tidak menggunakan plastik sekali pakai, belanja tanpa kemasan, pilah sampah dari rumah, habiskan makanan, serta mengkomposkan sisa makanan.

Baca juga: Pasar Murah di Guntung Manggis Bantu Masyarakat

Pasca penutupan TPA Basirih, sampah-sampah yang tersebar di TPS se Kota Banjarmasin, diangkut ke TPA Regional Banjarbakula yang terletak di Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Akan tetapi, tak semua sampah Banjarmasin bisa dibuang ke TPA Regional Banjarbakula. Pasalnya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin hanya diberikan jatah sebanyak 100 ton per hari.

“Sampah kita kan hampir 500 ton sehari, sementara kita diberi hanya 100 saja, artinya baru 20 persen, problemnya yang 80 persen dikemanakan,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin, Marzuki.

Marzuki mengakui pihaknya sampai saat ini masih mencari solusi untuk membuang seluruh sampah yang tersebar di sejumlah tempat pembuatan sementara sampah Banjarmasin.

Baca juga: Besok, KPU Banjar Tetapkan Bupati dan Wabup Banjar Terpilih 2025-2030

Termasuk menerapkan TPS 3R (Reuse, Reduce, Recycle) dengan melakukan pemilahan sampah, meskipun juga tak mampu menampung 80 persen sampah yang tersisa.

“Makanya tidak heran sampah di beberapa TPS tidak tertangani, karena angkutan kita tidak bisa membawa kemana-mana sampah itu,” aku Marzuki. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie

Artikel Tanggap Darurat Sampah di Banjarmasin 6 Bulan pertama kali tampil pada Kanal Kalimantan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pameran Lukisan Tunggal di Mess L, “Jejak” 40 Karya Muslim Anang Abdullah Empat Dekade

Dari Banua Creative Festival, Kalsel Incar Tuan Rumah Ekrafnas 2025

Turun ke Sungai, Perempuan di Desa Sungai Rangas Hambuku Pulang Terbungkus Kain