GreenFaith: Sumardi Tidak Bersalah, Layak Mendapatkan Tanah dan Kebebasan
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Setelah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Serikat Petani Indonesia (SPI) dukungan untuk keadilan mengalir kepada Sumardi (63), petani dari Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar yang terseret kasus pengancaman di area tambang batu bara.
Dukungan itu disampaikan oleh GreenFaith, koalisi lingkungan hidup lintas agama yang mendorong para pemimpin agama untuk berinvestasi dalam energi hijau.
Executive Director Rev. Fletcher Harper menegaskan bahwa Sumardi adalah korban tak bersalah dari industri pertambangan.
Baca juga: Penyusunan AKD Tanpa Dua Fraksi, Ketua DPRD Banjarbaru: Hasil Voting Anggota
“Meminta pemerintah Indonesia untuk membebaskan, untuk membatalkan semua tuduhan terhadapnya, semua tidak sah dan melakukan apa yang benar,” ujarnya dalam sebuah rekaman video.
GreenFaith akan menyiarkan pesan ini ke jaringan multi-agama di 30 negara.
Sebanyak 3.000 singkong dan puluhan pohon pisang milik petani Sumardi yang digusur korporasi pertambangan batu bara di Kabupaten Banjar, kata dia, merupakan hak yang layak bagi Sumardi untuk kembali mendapatkannya.
Baca juga: “Banua Smart Data” Acil Odah-Rozanie untuk Kalsel, Ini Penjelasan Pakar TI Indonesia
“Kami percaya pria ini tidak bersalah, dan layak mendapatkan tanah dan kebebasannya,” tegas dia.
Secara singkat GreenFaith mendesak pemerintah negara Indonesia untuk:
- Mengembalikan lahan bapak Sumardi
- Membebaskan bapak Sumardi
- Menjatuhkan semua tuduhan kepada bapak Sumardi yang mana cacat hukum
- Dan melakukan hal yang benar.
Sekadar diketahui GreenFaith juga mendorong para pemimpin agama untuk melepaskan diri dari bahan bakar fosil dan mengadvokasi keadilan iklim.
(Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor : bie
Artikel GreenFaith: Sumardi Tidak Bersalah, Layak Mendapatkan Tanah dan Kebebasan pertama kali tampil pada Kanal Kalimantan.
Komentar
Posting Komentar