Ini Aturan Terbaru Batasan Iklan Rokok dan Penjualan Eceran

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Aturan tersebut mencakup larangan penjualan rokok secara eceran.

Ketentuan ini terdapat dalam pasal 434 ayat 1 poin c yang menyebutkan, setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara eceran satuan per batang, kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

PP Kesehatan yang baru ini terdiri dari 1.172 pasal dan ditandatangani di Jakarta pada Jumat (26/7/2024) lalu. Selain larangan penjualan rokok secara eceran, berikut beberapa poin penting lainnya dalam PP Kesehatan tersebut:

Pembatasan Penjualan di Dekat Satuan Pendidikan dan Tempat Bermain Anak

Pasal 434 ayat (1) huruf e mengatur, penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh dilakukan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Larangan Penjualan Rokok Melalui Web, Aplikasi, dan Media Sosial

Pasal 434 ayat (1) huruf f menyatakan, penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak diperbolehkan menggunakan jasa situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial.

Verifikasi Umur dalam Penjualan Elektronik Pasal 434 ayat (2) menyebutkan, larangan pada ayat (1) huruf f dapat dikecualikan apabila terdapat verifikasi umur yang valid pada situs web atau aplikasi elektronik komersial.

Selain membahas peredaran tembakau dan rokok elektronik, PP Kesehatan ini juga mengatur upaya untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan berkualitas, terutama bagi masyarakat kurang mampu.

Salah satu fokus utama PP ini adalah memperkuat sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, termasuk peningkatan fasilitas dan tenaga kesehatan di daerah terpencil.

Melalui PP Kesehatan yang baru disetujui Jokowi, pemerintah mendorong kolaborasi internasional di bidang kesehatan, termasuk kerja sama dengan negara lain untuk meningkatkan kapasitas tenaga medis dan pengembangan teknologi kesehatan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyambut baik pengesahan PP Kesehatan ini. Ia menilai tersebut sangat penting sebagai acuan dalam membangun sistem kesehatan Indonesia yang lebih baik.
“Kami menyambut baik penerbitan peraturan ini, menjadi pijakan kita bersama untuk mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip padaSelasa (30/7/2024).

Selain itu, pemerintah juga mengatur ulang pelabelan pada kemasan rokok, yakni dengan larangan pencantuman kata light, ultraligt, mild, extramild, lowtar, slim, special, full flavour, dan premium. (Kanalkalimantan.com/Beritasatu.com)

Editor: kk

Artikel Ini Aturan Terbaru Batasan Iklan Rokok dan Penjualan Eceran pertama kali tampil pada Kanal Kalimantan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pameran Lukisan Tunggal di Mess L, “Jejak” 40 Karya Muslim Anang Abdullah Empat Dekade

Pj Bupati Erlin Hardi Berdialog dengan Mahasiswa Kapuas di Yogya

Turun ke Sungai, Perempuan di Desa Sungai Rangas Hambuku Pulang Terbungkus Kain