Saling Klaim Tanah di Jalan Karang Anyar 1, Disarankan Tempuh Jalur Pengadilan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Permasalahan pematokan sepihak yang dilakukan beberapa orang di tanah warga di Jalan Karang Anyar 1 RT 20 dan RT 46, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, kedua belah pihak disarankan menempuh jalur pengadilan. Kanit Pidana Umum Polres Banjarbaru, Kardi Gunadi mengatakan, permasalahan iti lebih baik melalui jalur hukum di pengadilan jika kedua belak pihak mengklaim mempunyai alas tanah yang sah. “Itu masing-masing punya alas, jadi diarahkan ke perdata biasanya,” ujarnya. Meski dianjurkan menempuh jalur pengadilan, kedua belah pihak lebih baik melakukan perundingan terlebih dulu, baik yang melakukan pematokan dan pihak warga yang menempati tanah yang diklaim pihak pematok saat ini dan menjawab somasi yang dilontarkannya. Baca juga: Bingung Tiba-tiba Ada Patok Plang Merah Berkawat Duri “Dan yang bagusnya lagi melalui jalur perdata,” tekannya. Sebelumnya pada Senin (30/1/2023) sore, beberapa orang mematok tana